Baleg Tekankan Akomodir Kepentingan Seluruh Pihak terkait Regulasi Mengenai Sawit
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Edi Oloan Pasaribu di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto : Azka/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Edi Oloan Pasaribu menegaskan pihaknya berkomitmen untuk merancang undang-Undang yang mampu menguntungkan seluruh pihak. Termasuk pihak yang berkaitan dengan pembahasan regulasi mengenai sawit, seperti petani mandiri, petani plasma, dan korporasi.
Hal ini sangat diperlukan untuk memperkuat peran industri kelapa sawit, sebagai salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar dari non migas. “Jadi kita tidak semerta-merta hanya melihat satu pihak tapi secara holistik,” ujar Edi Oloan kepada Parlementaria di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“Jadi kita tidak hanya bagaimana bicara tentang regulasi, tapi bagaimana pengawasan untuk mengimplementasikan regulasi itu,” lanjut politisi Fraksi PAN ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden RI, kelapa sawit merupakan komoditas primadona. Bahkan, menjadi salah satu sumber pendapatan negara terbesar dari nonmigas. Maka dari itu, ia mengusulkan untuk membentuk badan khusus yang akan mengurus industri kelapa sawit. Menurutnya, masih banyaknya stakeholder dalam industri kelapa sawit yang mengalami kebingungan ketika di lapangan dikarenakan sebanyak 37 regulasi tumpang tindih dari berbagai kementerian dan lembaga
“Makanya tadi keluhan-keluhan teman-teman dari asosiasi itu kita tampung dan kita rumuskan kembali, karena saya rasa salah satu variabel untuk kita menuju Indonesia Emas itu bagaimana kita melakukan reformasi birokrasi,” tambahnya.
Legislator asal Kalimantan Timur ini menjelaskan beberapa langkah yang perlu dilakukan Baleg guna mendukung percepatan untuk menuju Indonesia Emas. Hal itu, pertama, perlu membangun badan sawit untuk satu pintu dan dikelola secara sentral/terpusat. Adapun Badan tersebut juga menjadi bank data dan pusat tata kelola Industri kelapa sawit.
“Yang kedua, kita tentunya memperhatikan hulu hilirnya korporasi BUMN dan petani kita, baik itu petani plasma atau pun petani mandiri itu harus kita perhatikan,” lanjutnya
Terakhir, lanjutnya, menurutnya Baleg DPR RI perlu mengatur regulasi untuk mempermanenkan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) komersil. Menurutnya, petani-petani yang mandiri mereka hanya sebagai menerima harga aja, pasrah, tidak punya kendali. Maka dari itu, menurutnya para petani perlu punya akses dan dibangun pabrik kelapa sawit PKS Komersil.
“Jadi di situ PKS komersil ini tidak punya lahan. Jadi petani-petani kecil bisa menyuplai, menjual hasil produksi pertaniannya untuk dijual ke PKS komersil dan itu sangat strategis. Isu-isu tentang PKS komersil akan kita naikkan dan kita (jadikan ke dalam bentuk) undang-undang supaya posisinya lebih mantap secara undang-undang,” tegasnya
Diketahui, dalam rapat pembahasan Prolegnas ini, Baleg juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi oleh industri kelapa sawit, di antaranya yakni mengenai kelapa sawit yang seringkali disalahpahami oleh Uni Eropa yakni kelapa sawit dianggap tanaman yang tidak termasuk dalam kategori tanaman hutan, sehingga menyebabkan eksistensi kelapa sawit dilarang.
Untuk itu, ia menegaskan agar tidak hanya terfokus pada kepentingan nasional saja tetapi juga harus memperhatikan ekspor. Dengan demikian, kedepannya BALEG akan merumuskannya agar isu strategis ini dimasukkan ke dalam Prolegnas. (naf,maj/rdn)